Kegiatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi beserta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi Deportasi Dua Warga Negara Yaman
Diposting pada: 23 March 2026
Jambi, 18 Februari 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi menjatuhkan tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Yaman berinisial FAM (27) dan AHM (24) karena menyalahgunakan izin tinggal dan berupaya memperoleh paspor Republik Indonesia secara tidak sah. Keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Januari 2026 menggunakan Visa Kunjungan Wisata (C1). Namun, saat berada di Jambi, mereka justru mengajukan permohonan paspor RI dengan menggunakan dokumen kependudukan Indonesia.
Petugas mencurigai identitas keduanya ketika proses wawancara dan perekaman biometrik karena tidak mampu berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia serta tidak dapat menjelaskan data diri secara konsisten. Pemeriksaan lanjutan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memastikan keduanya merupakan warga negara Yaman. Petugas mencurigai identitas keduanya ketika proses wawancara dan perekaman biometrik karena tidak mampu berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia serta tidak dapat menjelaskan data diri secara konsisten. Pemeriksaan lanjutan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memastikan keduanya merupakan warga negara Yaman.
Imigrasi kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pembatalan izin tinggal, pendetensian, deportasi, serta usulan pencantuman dalam daftar penangkalan. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Teguh Aprianto, menegaskan bahwa perlindungan terhadap keabsahan dokumen negara merupakan prioritas utama.“Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tugas imigrasi, tetapi membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan.” Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence Marbun, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk nyata penegakan hukum. “Kami memastikan setiap WNA yang melanggar aturan akan dikenakan tindakan tegas. Ini sekaligus upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Jambi.” Langkah ini juga merupakan implementasi program nasional penguatan pengawasan orang asing yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal migrasi Jambi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan orang asing. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melapor ke kantor imigrasi terdekat. Penegakan hukum keimigrasian tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban administrasi, tetapi juga melindungi keamanan nasional serta mencegah penyalahgunaan identitas kewarganegaraan Indonesia.