Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal
28 Agustus 2025 by Admin
Awalnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berfungsi sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), sementara Pos Imigrasi Muara Sabak di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung merupakan bagian dari wilayah kerja Kantor Imigrasi Jambi. Perubahan status Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menjadi Kantor Imigrasi Kelas III terjadi berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PR.07.04 tahun 1986 dan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor A.2716-KP.04.04 tahun 1988, tanggal 19 Desember 198...
Baca Selengkapnya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi
28 Agustus 2025 by Admin
Kanim Kelas I TPI Jambi...
Baca Selengkapnya
Desa Binaan Keimigrasian
28 Agustus 2025 by Admin
Desa Binaan Keimigrasian
Pendahuluan
Menindaklanjuti surat-surat dan peraturan terkait, Desa Binaan Keimigrasian merupakan program kolaboratif antara imigrasi dan perangkat desa untuk pencegahan TPPO dan TPPM. Program ini bertujuan menjadikan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi dalam menyampaikan informasi keimigrasian kepada masyarakat.
Maksud dan Tujuan
Maksud: Meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang isu keimigrasian dan pencegahan TPPO & PMI non-prosedura...
Baca Selengkapnya
Kantor imigrasi kelas II NON TPI Kerinci
28 Agustus 2025 by Admin
Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci adalah salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kantor Wilayah Kementerian imigrasi dan pemasyarakatan Jambi. Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci meliputi Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh, dan Kabupaten Merangin. Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci terletak di Jalan lintas Sungai Penuh Bangko, Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Kode Pos 37171. Kemudian selanjutnya karena transisi SIMKIM V.1. menjadi...
Baca Selengkapnya
Pengaduan Warga Kini Lebih Mudah
27 Agustus 2025 by Admin
Melalui Website Pelangi imigrasi (Portal Layanan Aspirasi dan Informasi Keimigrasian)...
Baca Selengkapnya
Pelayanan Keimigrasian
27 Agustus 2025 by Admin
Informasi Umum
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa paspor anak, surat keterangan/akte lahir, paspor orang tua, Iz...
Baca Selengkapnya