Informasi Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Informasi Umum

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang. ITAS dapat diberikan kepada orang asing yang memiliki tujuan bekerja, belajar, melakukan penelitian, berinvestasi, bergabung dengan keluarga, atau alasan kemanusiaan dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis Visa dan Indeks ITAS

No Indeks Visa Jenis Kegiatan Masa Berlaku Keterangan
1C312Bekerja pada pemberi kerja di Indonesia6 bulan, 1 tahun, 2 tahunPekerja asing pada perusahaan atau proyek di Indonesia
2C313Penanaman Modal (Investor)1 tahunDireksi/komisaris investor dengan modal tertentu
3C314Penanaman Modal (Investor)2 tahunDireksi/komisaris investor dengan modal lebih besar
4C315Pelatihan dan penelitian6 bulanPenelitian/pelatihan kerja tanpa imbalan
5C316PendidikanSesuai lama studiUntuk siswa/mahasiswa asing
6C317Keluarga1 tahun atau 2 tahunGabung dengan suami/istri/anak WNI atau ITAS/ITAP
7C318Repatriasi1 tahun atau 2 tahunOrang asing eks-WNI atau eks-anak WNI
8C319Lansia mancanegara1 tahunUsia di atas 55 tahun
9C320PenelitianSesuai izin penelitianPenelitian ilmiah akademik
10C321Kegiatan keagamaan nonkomersial1 tahunTidak menerima bayaran
11C322Kegiatan kemanusiaan1 tahunRelawan kemanusiaan
12C323Gabungan keluarga-repatriasi1 atau 2 tahunKombinasi hubungan keluarga & repatriasi

Persyaratan Umum

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku minimal 18 bulan
  • Dokumen visa terbatas
  • Surat sponsor atau penjamin
  • Bukti pembayaran biaya keimigrasian (PNBP)
  • Formulir permohonan dan dokumen pendukung sesuai keperluan

Alur Permohonan ITAS

  1. Pendaftaran permohonan secara daring atau datang ke kantor imigrasi
  2. Pengambilan biometrik (foto & sidik jari)
  3. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas
  4. Pembayaran biaya PNBP melalui sistem pembayaran imigrasi
  5. Penerbitan ITAS secara elektronik (e-ITAS)

Komponen Biaya

Untuk rincian biaya lengkap, silakan kunjungi laman Biaya Keimigrasian.