Informasi Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Dapat diberikan kepada pemegang:

No. Jenis Visa Pemberian ITK Pertama Kali Perpanjangan ITK
1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan/Single-Entry Visitor Visa (Indeks Visa B211)
- Tujuan Wisata
- Keluarga, Sosial, Seni, Budaya, Pendidikan
- Pemeriksaan dan Pengobatan, Kegiatan Jurnalistik, dll.
60 hari Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan).
2. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan/Multiple-Entry Visitor Visa (Indeks Visa D212)
Pengecualian:
- Visa Prainvestasi (Indeks D12)
60 hari / 180 hari Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan) atau 12 bulan (1 tahun).
3. Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival (Indeks Visa B dan F)
- Indeks Visa B: 30 hari
- Indeks Visa F: 7 hari
30 hari / 7 hari Indeks B dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari. Indeks F tidak dapat diperpanjang.

Persyaratan Dokumen

Jika penjamin berbeda:

Pengajuan Permohonan

  1. Penerimaan pengajuan permohonan
  2. Pengambilan foto
  3. Verifikasi pembayaran biaya imigrasi
  4. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
  5. Penerbitan ITK

Waktu Proses dan Penyelesaian

Informasi Tambahan

Biaya

Dasar Hukum