Informasi Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Visa Kunjungan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI);
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dengan Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA) di TPI;
- Anak yang baru lahir di Indonesia dan pada saat lahir ayah dan/atau ibunya merupakan pemegang ITK di kantor Imigrasi terdekat;
- Orang Asing yang menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption);
- Orang Asing bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di Indonesia;
- Orang Asing yang masuk ke Indonesia dalam keadaan darurat di TPI.
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
Dapat diberikan kepada pemegang:
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (Single-Entry Visitor Visa)
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Multiple-Entry Visitor Visa)
- Visa Kunjungan saat Kedatangan (Visa on Arrival)
| No. | Jenis Visa | Pemberian ITK Pertama Kali | Perpanjangan ITK |
|---|---|---|---|
| 1. |
Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan/Single-Entry Visitor Visa (Indeks Visa B211) - Tujuan Wisata - Keluarga, Sosial, Seni, Budaya, Pendidikan - Pemeriksaan dan Pengobatan, Kegiatan Jurnalistik, dll. |
60 hari | Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan). |
| 2. |
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan/Multiple-Entry Visitor Visa (Indeks Visa D212) Pengecualian: - Visa Prainvestasi (Indeks D12) |
60 hari / 180 hari | Dapat diperpanjang setiap kali diberikan 60 hari (2 bulan) hingga masa tinggal keseluruhan paling lama 180 hari (6 bulan) atau 12 bulan (1 tahun). |
| 3. |
Visa Kunjungan saat Kedatangan/Visa On Arrival (Indeks Visa B dan F) - Indeks Visa B: 30 hari - Indeks Visa F: 7 hari |
30 hari / 7 hari | Indeks B dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari. Indeks F tidak dapat diperpanjang. |
Persyaratan Dokumen
- Paspor atau dokumen perjalanan yang masih berlaku;
- Surat bukti penjaminan dari Penjamin;
- Surat pernyataan tujuan berada di Indonesia.
Jika penjamin berbeda:
- Surat pernyataan tidak keberatan dari penjamin lama;
- Surat pernyataan dari penjamin baru.
Pengajuan Permohonan
- Penerimaan pengajuan permohonan
- Pengambilan foto
- Verifikasi pembayaran biaya imigrasi
- Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi
- Penerbitan ITK
Waktu Proses dan Penyelesaian
- Paling lama 3 hari kerja setelah pembayaran diterima
- Penerbitan ITK diselesaikan paling lama 5 hari sejak tanggal permohonan diterima lengkap
Informasi Tambahan
- Perpanjangan ITK dilakukan oleh Kantor Imigrasi sesuai wilayah kerja
- Permohonan diajukan paling cepat 14 hari dan paling lambat sebelum ITK habis
- Overstay dikenakan denda
Biaya
- ITK 30 Hari: Rp500.000
- ITK 60 Hari: Rp2.000.000
- ITK 180 Hari: Rp6.000.000
Dasar Hukum
- Permenkumham No. 22 Tahun 2023
- Permenkumham No. M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023
- PMK No. 9/PMK.02/2022