1. IDENTIFIKASI ORGANISASI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, beralamat di Jalan Kapten Sujono Kota Baru Kota Jambi 36128 resmi beroperasi sejak tanggal 21 Oktober 2024, didasarkan kepada Perpres Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Permenimigrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja.
Kanwil Ditjen Imigrasi melaksanakan sebagian kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi di tingkat provinsi, yaitu meningkatkan pelayanan publik, transparansi, dan akuntabilitas dalam bidang keimigrasian.
2. STRUKTUR ORGANISASI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi strukturnya meliputi 2 (dua) bidang utama:
- Bidang Dokumen Perjalanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
- Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal
Selain itu terdapat Bagian Tata Usaha dan Umum. Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi dipimpin oleh seorang Kepala Kantor Wilayah yang bertanggung jawab langsung kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
3. TUGAS, POKOK DAN FUNGSI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi adalah instansi vertikal di Provinsi yang melaksanakan tugas teknis keimigrasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Fungsi utama mencakup:
- Pelaksanaan sebagian kewenangan Ditjen Imigrasi
- Fungsi bimbingan, supervisi, asistensi, evaluasi, koordinasi, dan fasilitasi
4. INDIKATOR KINERJA UTAMA
Indikator kinerja utama Kanwil Ditjen Imigrasi meliputi:
- Kualitas layanan
- Kelancaran lalu lintas orang
- Kinerja kerjasama
- Layanan TIK Ditjen Imigrasi
- Transparansi dan akuntabilitas layanan