Detail Berita
Smart City


Kanwil Imigrasi Jambi telah bentuk 11 Desa Binaan

22 September 2025 by Admin

Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Imigrasi Provinsi Jambi telah membentuk sebanyak 11 desa binaan yang tersebar di tiga kabupaten dalam rentang tahun 2024-2025.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Joni Rumagit di Jambi, Senin mengatakan pembentukan desa binaan itu menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya UU No. 21/2007, UU No. 63/2024 dan Perpres No. 157/2024, Permenkumham dan Permen Imigrasi terkait Intelijen dan Organisasi.

Ia menyebutkan, Desa Binaan Keimigrasian merupakan program kolaboratif antara imigrasi dan perangkat desa untuk pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindal Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Program ini bertujuan menjadikan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor Imigrasi dalam menyampaikan informasi keimigrasian kepada masyarakat.

Termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa tentang isu keimigrasian dan pencegahan TPPO & Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Serta mengetahui jumlah desa binaan yang dibentuk, kemudian melaporkan kegiatan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) di wilayah binaan.

Joni merinci, desa binaan yang telah dibentuk di bawah Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jambi meliputi Desa Sendang Sari Kecamatan Singkut, Kabupaten. Sarolangun.

Kedua Desa Mendalo Indah dan Ketiga Desa Simpang Sungai Duren Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi .


Sementara itu, Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal, telah membentuk desa binaan meliputi Desa Pematang Pulai dan Kelurahan Sungeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi

Kabupaten Tanjung Jabung Barat meliputi Desa Tungkal I dan Desa Teluk Sialang Kecamatan Tungkal Ilir, serta Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam.

Untuk Kanim Kelas II Non TPI Kerinci telah terbentuk meliputi, desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat Barat, desa Hiang Sakti Kecamatan Sitinjau Laut, dan desa Pasar Minggu, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.

Ia mengatakan, Pembentukan desa binaan dalam rentang waktu 2024 hingga 2025, dan tidak tertutup kemungkinan jumlahnya bertambah ke depan.

Kegiatan yang telah dilaksanakan, kata dia, berupa pencegahan TPPO dengan memberi edukasi dan kewaspadaan masyarakat terhadap praktik ilegal PMI non-prosedural (warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar).


Program lain yang turut digalakkan oleh pihak Imigrasi Jambi, berupa kegiatan edukasi Keimigrasian, prosedur paspor, hak PMI, dan layanan keimigrasian lainnya.

"Langkah ini guna mendekatkan layanan kepada masyarakat sehingga akses informasi keimigrasian lebih mudah dan cepat diperoleh. Termasuk pengawasan orang asing dan penegakan hukum. Dan pemberdayaan masyarakat, supaya lebih cerdas dalam mobilitas luar negeri," jelasnya.

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2025