Detail Berita
Smart City


Petugas Imigrasi Tungkal Tangkap Pengungsi Rohingnya Saat Buat Paspor Indonesia

05 Desember 2025 by Admin

Kuala Tungkal - Petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil mengungkap serta menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang akan membuat Paspor Indonesia dengan menggunakan identitas sebagai warga negara Indonesia.

 Selasa (02/12/2025) kemarin, pemohon mengaku bernama inisial M mengajukan pembuatan paspor dibagian pelayanan dengan melengkapi persyaratan kependudukan KTP, KK dan Akta kelahiran kota Batam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyatakan, disaat menjalani proses permohonan berupa wawancara, petugas menaruh curiga, pasal pernyataan pemohon selalu berubah ubah.

Bahkan terdapat kejanggalan tidak fasih berbahasa Indonesia. Guna pendalaman penyidikan, pemohon diserahkan ke petugas seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Didalam HP pemohon ditemukan foto-foto pengungsi Myanmar. Ada juga dokumen digital kewarganegaraan Banglades dan Rohingnya dan foto kartu UNHCR , yang semakin kuat kecurigaan petugas bila pemohon bukan asli orang Indonesia.

"Hasil pemeriksaa mendalaman, keesokan harinya, pemohon akhirnya mengakui bila bersangkutan merupakan etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013," terang Guntur.

Usai berada di Malaysia, pada Tahun 2020 lalu masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau. Yang bersangkutan berhasil memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran saat tinggal di Batam.

Dokumen lain yang dimiliki bersangkutan berupa SIM C, diperolehnya di Jakarta. Berbekal sejumlah dokumen tersebut yang bersangkutan leluasa tinggal di Indonesia layaknya seperti warga negara Indonesia.

Pemohon M mengakui menetap di Kabupaten Tanjung Jabung Barat sejak tahun 2024 bekerja sebagai seorang kenek truck ekspedisi bahkan nikah siri dengan salah seorang wanita Indonesia.

" Temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara. Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum," tegas Kakanim Tungkal.

Keberhasilan pengungkapan maupun menggagalkan orang asing mendapat Paspor Indonesia menunjukkan komitmen dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. 

Saat ini, yang bersangkutan telah dilakukan pendetensian serta terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal menghimbau masyarakat proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.